Thursday, June 21, 2012

RINGKASAN HASIL SURVEY/STUDI BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013



NAMA GEDUNG : AUDITORIUM  A DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Pengelola
1.     Auditorum dikelola oleh pegawai/PNS di DJBC
2.     Jumlah pegawai yang terlibat sebanyak 5 orang, dibawah komandan setingkat eselon 4
3.     Kelima orang tersebut berlaku sebagai koordinator pelaksana terhadap kegiatan sewa menyewa, baik dari segi kebersihan, elektrikal dan tata lampu sampai dengan sound system
4.     Untuk pelaksanaan kebersihan, operator listrik sampai dengan keamanan dilaksanakan oleh penyedia jasa, menggunakan APBN.
Fasilitas
·         Daya tampung Auditorium sebanyak 500-1000 undangan
·         Tidak dipungut biaya tambahan untuk fasilitas sebagai berikut :
·         Fasilitas parkir
·         Pengamanan dari kepolisian
·         Listrik, Air, AC
·         Sound System
·         Ruang Make Up yang terpisah dari Auditorium
·         Ruang Tunggu/Holding Room
·         Masjid bisa dipergunakan untuk akad nikah, dengan infak suka rela
·         Penyewa bebas memilih catering yang dikehendaki pada vendor yang telah dilakukan penyaringan/vendor yang telah memasukkan company profile dan memiliki konduite baik.
Cara Pengelolaan
Dalam pengelolaan dan pemasaran Auditorium, melalui tahapan sebagai berikut :
1.     Pihak calon penyewa ruangan melakukan permohonan untuk menyewa ruangan, dengan melalui telepon,  surat, maupun dengan datang langsung.
2.     Permohonan penyewaan diberikan oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengeloaan auditorium (setingkat eselon3) dalam bentuk tertulis disertai dengan surat keterangan pernyataan tanggung jawab bagi penyewa untuk ikut serta menjaga keamanan, ketertiban serta keamanan aset milik DJBC.
3.     Pihak penyewa membayara uang muka sebesar 50% (Dua juta rupiah)
4.     Setelah dilakukan kegiatan pada auditorium, pihak penyewa membayar kekurangan biaya sewa kepada pengelola Auditorium, untuk dibuatkan SSBPnya oleh bendahara penerima PNBP

Tarif Sewa
1.     Tarif sewa yang diterapkan adalah sebesar 4 juta dengan rincian Rp. 1.650.000 disetor PNBP dan sisanya untuk petugas kebersihan, security dan petugas lapangan lainnya.
2.     Kegiatan sewa menyewa ruangan auditorium dilakukan khusus untuk hari sabtu dan minggu serta hari libur hari kerja tidak disewakan dan hanya diperuntukkan bagi pegawai/keluarga pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai/Kementerian Keuangan.
3.     Sedangkan tarif sewa untuk pegawai lebih murah, dengan potongan harga sebesar 50%


RINGKASAN  HASIL SURVEY/STUDI BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013


NAMA GEDUNG : GEDUNG ANEKA BHAKTI, KEMENTERIAN SOSIAL
Pengelola
1.     Auditorum dikelola oleh pegawai/PNS Kementerian Sosial
2.     Jumlah pegawai yang terlibat sebanyak 5 orang, dibawah wewenang  Bagian Rumah Tangga
3.     Pengelola bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum
Fasilitas
·         Daya tampung Auditorium sebanyak 1000 undangan
·         Tidak dipungut biaya tambahan untuk fasilitas sebagai berikut :
·         Fasilitas parkir
·         Pengamanan dari kepolisian
·         Listrik, Air, AC, Sound System
·         Ruang Make Up/ Kamar rias pengantin
·         Perangkat gamelan
·         Penyewa bebas memilih catering yang dikehendaki pada vendor yang telah dilakukan penyaringan/vendor yang telah memasukkan company profile dan memiliki konduite baik.
Cara Pengelolaan
Dalam pengelolaan dan pemasaran Auditorium, melalui tahapan sebagai berikut :
1.     Pihak calon penyewa ruangan melakukan permohonan untuk menyewa ruangan, dengan melalui telepon,  surat, maupun dengan datang langsung.
2.     Permohonan penyewaan diberikan oleh pejabat yang bertanggungjawab terhadap pengeloaan auditorium dalam bentuk tertulis disertai dengan surat keterangan pernyataan tanggung jawab bagi penyewa untuk ikut serta menjaga keamanan, ketertiban serta keamanan aset milik DJBC.
3.     Pihak penyewa membayaran uang muka sebesar 50%
4.     Setelah dilakukan kegiatan pada auditorium, pihak penyewa membayar kekurangan biaya sewa kepada pengelola Auditorium, untuk dibuatkan SSBPnya oleh bendahara penerima PNBP

Tarif Sewa

1.     Tarif sewa yang diterapkan adalah sebesar 6  juta
2.     Kegiatan sewa menyewa ruangan auditorium dilakukan khusus untuk hari sabtu dan minggu serta hari libur hari kerja tidak disewakan untuk umum



RINGKASAN  HASIL SURVEY/STUDI BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013


NAMA GEDUNG : WISMA BIRAWA DAN BINAKARNA, HOTEL BIDAKARA
Pengelola
Auditorium di Hotel Bidakara dibangun dengan dibiayai oleh para pensiunan pegawai BI sehingga bukan termasuk asset Negara, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bahan studi banding
Fasilitas
Ballroom Birawa memiliki daya tampung hingga 5000 undangan, Ballroom Binakarna memiliki daya tampung hingga 2000-3000 undangan
Cara Pengelolaan
Auditorium dikelola oleh Hotel Bidakara
Tarif Sewa
Tarif sewa adalah perpaket/undangan, dengan tariff paket mulai Rp. 150.000 dengan minimal 1200 undangan (Rp. 180.000.000)



RINGKASAN  HASIL SURVEY/STUDI BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013


NAMA GEDUNG : BALAI SUDIRMAN
Pengelola
Balai Sudirman dibangun dibawah pengawasan Panglima ABRI dikelola oleh personel TNI yang berjumlah 69 orang
Fasilitas
Balai Sudirman memiliki daya tampung sekitar 2000 undangan
Cara Pengelolaan
Penyewa langsung menghubungi Bagian Rumah Tangga untuk melakukan pemesanan tempat
Tarif Sewa
Saat ini auditorium masih dikelola oleh yayasan sehingga belum melakukan penyetoran sewa untuk PNBP


RINGKASAN  HASIL SURVEY/STUDI BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013


NAMA GEDUNG : SASANA BHAKTI KEMENTERIAN AGAMA
Pengelola
Bagian Rumah Tangga Kementerian Agama
Fasilitas
Auditorium hanya dipergunakan untuk keperluan dinas di lingkungan Kementerian Agama
Cara Pengelolaan
Dikelola sendiri oleh Bagian Rumah Tangga, Biro Umum
Tarif Sewa
Tidak dikenakan tarif sewa

No comments:

Post a Comment