NAMA GEDUNG :
AUDITORIUM A DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI
|
Pengelola
|
1. Auditorum dikelola
oleh pegawai/PNS di DJBC
2. Jumlah pegawai yang
terlibat sebanyak 5 orang, dibawah komandan setingkat eselon 4
3. Kelima orang tersebut
berlaku sebagai koordinator pelaksana terhadap kegiatan sewa menyewa, baik
dari segi kebersihan, elektrikal dan tata lampu sampai dengan sound system
4. Untuk pelaksanaan
kebersihan, operator listrik sampai dengan keamanan dilaksanakan oleh
penyedia jasa, menggunakan APBN.
|
|
Fasilitas
|
·
Daya tampung Auditorium sebanyak 500-1000 undangan
·
Tidak dipungut biaya tambahan untuk fasilitas sebagai berikut :
·
Fasilitas parkir
·
Pengamanan dari kepolisian
·
Listrik, Air, AC
·
Sound System
·
Ruang Make Up yang terpisah dari Auditorium
·
Ruang Tunggu/Holding Room
·
Masjid bisa dipergunakan untuk akad nikah, dengan infak suka
rela
·
Penyewa bebas memilih catering yang dikehendaki pada vendor yang
telah dilakukan penyaringan/vendor yang telah memasukkan company profile dan
memiliki konduite baik.
|
|
Cara
Pengelolaan
|
Dalam
pengelolaan dan pemasaran Auditorium, melalui tahapan sebagai berikut :
1.
Pihak calon penyewa ruangan melakukan permohonan untuk menyewa
ruangan, dengan melalui telepon, surat, maupun dengan datang langsung.
2.
Permohonan penyewaan diberikan oleh pejabat yang
bertanggungjawab terhadap pengeloaan auditorium (setingkat eselon3) dalam
bentuk tertulis disertai dengan surat keterangan pernyataan tanggung jawab
bagi penyewa untuk ikut serta menjaga keamanan, ketertiban serta keamanan
aset milik DJBC.
3.
Pihak penyewa membayara uang muka sebesar 50% (Dua juta rupiah)
4.
Setelah dilakukan kegiatan pada auditorium, pihak penyewa membayar
kekurangan biaya sewa kepada pengelola Auditorium, untuk dibuatkan SSBPnya
oleh bendahara penerima PNBP
|
|
Tarif
Sewa
|
1. Tarif sewa yang
diterapkan adalah sebesar 4 juta dengan rincian Rp. 1.650.000 disetor PNBP
dan sisanya untuk petugas kebersihan, security dan petugas lapangan lainnya.
2. Kegiatan sewa menyewa
ruangan auditorium dilakukan khusus untuk hari sabtu dan minggu serta hari
libur hari kerja tidak disewakan dan hanya diperuntukkan bagi
pegawai/keluarga pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai/Kementerian Keuangan.
3. Sedangkan tarif sewa
untuk pegawai lebih murah, dengan potongan harga sebesar 50%
|
RINGKASAN HASIL SURVEY/STUDI
BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013
NAMA GEDUNG : GEDUNG
ANEKA BHAKTI, KEMENTERIAN SOSIAL
|
Pengelola
|
1. Auditorum dikelola
oleh pegawai/PNS Kementerian Sosial
2. Jumlah pegawai yang
terlibat sebanyak 5 orang, dibawah wewenang Bagian Rumah Tangga
3. Pengelola bertanggung
jawab kepada Kepala Biro Umum
|
|
Fasilitas
|
·
Daya tampung Auditorium sebanyak 1000 undangan
·
Tidak dipungut biaya tambahan untuk fasilitas sebagai berikut :
·
Fasilitas parkir
·
Pengamanan dari kepolisian
·
Listrik, Air, AC, Sound System
·
Ruang Make Up/ Kamar rias pengantin
·
Perangkat gamelan
·
Penyewa bebas memilih catering yang dikehendaki pada vendor yang
telah dilakukan penyaringan/vendor yang telah memasukkan company profile dan
memiliki konduite baik.
|
|
Cara
Pengelolaan
|
Dalam
pengelolaan dan pemasaran Auditorium, melalui tahapan sebagai berikut :
1.
Pihak calon penyewa ruangan melakukan permohonan untuk menyewa
ruangan, dengan melalui telepon, surat, maupun dengan datang langsung.
2.
Permohonan penyewaan diberikan oleh pejabat yang
bertanggungjawab terhadap pengeloaan auditorium dalam bentuk tertulis
disertai dengan surat keterangan pernyataan tanggung jawab bagi penyewa untuk
ikut serta menjaga keamanan, ketertiban serta keamanan aset milik DJBC.
3.
Pihak penyewa membayaran uang muka sebesar 50%
4.
Setelah dilakukan kegiatan pada auditorium, pihak penyewa membayar
kekurangan biaya sewa kepada pengelola Auditorium, untuk dibuatkan SSBPnya
oleh bendahara penerima PNBP
|
|
Tarif
Sewa
|
1.
Tarif sewa yang diterapkan adalah sebesar 6 juta
2.
Kegiatan sewa menyewa ruangan auditorium dilakukan khusus untuk
hari sabtu dan minggu serta hari libur hari kerja tidak disewakan untuk umum
|
RINGKASAN HASIL SURVEY/STUDI
BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013
NAMA GEDUNG : WISMA
BIRAWA DAN BINAKARNA, HOTEL BIDAKARA
|
Pengelola
|
Auditorium di Hotel
Bidakara dibangun dengan dibiayai oleh para pensiunan pegawai BI sehingga
bukan termasuk asset Negara, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai bahan
studi banding
|
|
Fasilitas
|
Ballroom Birawa
memiliki daya tampung hingga 5000 undangan, Ballroom Binakarna memiliki daya
tampung hingga 2000-3000 undangan
|
|
Cara
Pengelolaan
|
Auditorium
dikelola oleh Hotel Bidakara
|
|
Tarif
Sewa
|
Tarif sewa
adalah perpaket/undangan, dengan tariff paket mulai Rp. 150.000 dengan
minimal 1200 undangan (Rp. 180.000.000)
|
RINGKASAN HASIL SURVEY/STUDI
BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013
NAMA GEDUNG : BALAI
SUDIRMAN
|
Pengelola
|
Balai Sudirman
dibangun dibawah pengawasan Panglima ABRI dikelola oleh personel TNI yang
berjumlah 69 orang
|
|
Fasilitas
|
Balai Sudirman
memiliki daya tampung sekitar 2000 undangan
|
|
Cara
Pengelolaan
|
Penyewa
langsung menghubungi Bagian Rumah Tangga untuk melakukan pemesanan tempat
|
|
Tarif
Sewa
|
Saat ini
auditorium masih dikelola oleh yayasan sehingga belum melakukan penyetoran
sewa untuk PNBP
|
RINGKASAN HASIL SURVEY/STUDI
BANDING AUDITORIUM DI JAKARTA
DALAM RANGKA PERSIAPAN PENGELOLAAN AUDITORIUM DHANAPALA 2013
NAMA GEDUNG : SASANA
BHAKTI KEMENTERIAN AGAMA
|
Pengelola
|
Bagian Rumah Tangga
Kementerian Agama
|
|
Fasilitas
|
Auditorium hanya
dipergunakan untuk keperluan dinas di lingkungan Kementerian Agama
|
|
Cara
Pengelolaan
|
Dikelola
sendiri oleh Bagian Rumah Tangga, Biro Umum
|
|
Tarif
Sewa
|
Tidak
dikenakan tarif sewa
|
No comments:
Post a Comment